Suasana RDP DPRD Kaltara bersama BKAD dan KPP Pratama Tanjung Redeb (hms)
KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).
RDP tersebut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber guna memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme perhitungan pajak terbaru.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., yang menekankan pentingnya kesamaan pemahaman agar tidak terjadi selisih kurang bayar pajak di akhir tahun.
Ketua DPRD Kalimantan Utara dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di lingkungan legislatif.
“Melalui RDP ini, kami ingin memastikan seluruh pimpinan dan anggota DPRD memahami secara utuh mekanisme perhitungan PPh 21 sesuai regulasi terbaru, sehingga tidak ada lagi kekeliruan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penghasilan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“DPRD sebagai lembaga publik harus menjadi contoh dalam ketaatan administrasi perpajakan. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.
Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, perhitungan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), di mana penghasilan dihitung secara kumulatif selama satu tahun.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan transparan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan