Tersangka NRN, ditampil pada pers rilis di Polsek Nunukan (31/10). (ist)
KALTARA – Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NRN alias NRI alias MS.
Perempuan berusia 36 tahun itu diduga menipu lima orang warga dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar atau biasa disebut dukun yang bisa mengobati orang sakit akibat gangguan gaib.
Tidak tanggung-tanggung total kerugian dari lima korban tersebut mencapai sekitar Rp 406 juta.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, dalam keterangan pers pada Jumat (31/10/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan para korban yang datang ke Polsek Nunukan pada pertengahan Oktober 2025.
Dua korban pertama, yaitu RWY dan MRS, datang melapor pada 13 Oktober 2025 Sehari kemudian, tiga korban lainnya, yaitu RT, MS, dan LB, juga melapor dengan kejadian serupa.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa pelaku melakukan penipuan terhadap para korban dalam kurun waktu Juli 2024 hingga September 2025,” ujar Iptu Disco Barasa.
Ia menambahkan bahwa semua korban adalah perempuan, sebagian sudah lanjut usia, dan tinggal di wilayah Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara.
Modus yang digunakan pelaku cukup meyakinkan, ia mengaku sebagai orang pintar yang bisa melihat hal gaib serta menyembuhkan orang yang terkena sihir atau roh jahat.
Dengan cara bicara yang lembut dan meyakinkan, pelaku berhasil membuat para korban percaya. Dalam setiap “ritual pengobatan”, pelaku membawa alat-alat seperti sebuah keris, botol berisi cairan kimia menyerupai minyak wangi, serta potongan kain kuning.
Korban diminta menyerahkan perhiasan emas yang disebut pelaku akan disucikan terlebih dahulu.
Perhiasan itu dimasukkan ke dalam gelas berisi air, lalu disemprot cairan kimia hingga air berubah warna menjadi kehitaman.
Setelah itu, emas dibungkus dengan kain kuning dan dimasukkan ke dalam dompet kecil.
Pelaku kemudian mengingatkan agar bungkusan itu tidak boleh dibuka oleh siapa pun selain dirinya, dengan ancaman akan ada akibat buruk jika larangan itu dilanggar.
“Pada saat proses pembungkusan, pelaku ternyata mengganti emas asli milik korban dengan emas imitasi yang sudah disiapkannya. Korban tidak menyadari hal itu karena sudah terlanjur percaya,” jelas Kapolsek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan