KALTARA – Gerak cepat Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan percobaan pencurian mesin ATM Bank Muamalat di Kota Tarakan. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi dilakukan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak Bank Muamalat Tarakan terkait kondisi mesin ATM yang mengalami kerusakan.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Reginald Yuniawan Sujono.
Peristiwa itu terjadi di mesin ATM Bank Muamalat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Kejadian diketahui pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita saat pihak bank menerima informasi bahwa mesin ATM dalam kondisi offline.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada ruang ATM dan mesin brankas. Pintu ruang ATM rusak, layar monitor retak, hingga bagian pintu brankas diduga dipotong menggunakan alat.
Pihak bank kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria melakukan aksi pengrusakan sekaligus percobaan pencurian terhadap mesin ATM tersebut. Akibat kejadian itu, pihak bank mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP alias ADI (40), warga Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan.
Tim Resmob kemudian melakukan pencarian intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya.
“Pada saat diamankan, pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pembobolan di salah satu toko roti di kawasan THM Tarakan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku di semak-semak wilayah Karang Anyar. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gerinda merek RYU warna hijau dan satu batang besi pembengkok sepanjang sekitar 75 sentimeter.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP atau Pasal 522 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan