Sabtu, 02 MEI 2026 • 10:54 WIB

Syamsuddin Arfah Respons Aspirasi Buruh Soal PHI di Forum May Day

Author

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara bahas kendala pembentukan PHI dalam dialog May Day (MA)
KALTARA  – Aspirasi pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara kembali disuarakan sejumlah organisasi buruh dalam peringatan May Day 2026. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa upaya menghadirkan PHI telah lama diperjuangkan.


Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan, Kamis (30/04/2026).


“Keinginan buruh ini sudah kami tangkap sejak lama. Bahkan sejak 2023, DPRD sudah melakukan advokasi untuk pembentukan PHI di Kaltara,” ujar Syamsuddin.


Ia menjelaskan, berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Sekretariat Negara, termasuk komunikasi dengan pihak peradilan.


Menurutnya, secara kesiapan daerah, pembentukan PHI tidak lagi menjadi persoalan. DPRD bahkan siap mendukung dari sisi fasilitas yang dibutuhkan.


“Kalau soal kesiapan daerah, kami siap. Tapi memang ada satu syarat yang sampai hari ini belum terpenuhi,” katanya.


Syarat yang dimaksud adalah ketersediaan hakim dari Kalimantan Utara yang harus lolos seleksi untuk mendukung operasional PHI.


“Ketentuannya harus ada hakim dari Kaltara. Sementara dalam seleksi yang ada, belum ada yang lolos. Ini yang menghambat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi buruh, termasuk menjadikan pembentukan PHI sebagai prioritas dalam penguatan perlindungan tenaga kerja.


“Apa yang disampaikan dalam forum May Day ini menjadi penguat bagi kami. DPRD tetap bersama buruh untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.


Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi atas kendala tersebut, agar kebutuhan akan PHI di Kaltara dapat segera direalisasikan.


Dengan mekanisme penyelesaian yang jelas dan adil, PHI diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan antara pekerja dan pengusaha.


Yang tentunya ada PHI di daerah, pekerja maupun perusahaan tidak perlu lagi menyelesaikan perkara ke luar wilayah, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU