KALTARA – Upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka saat melakukan pengamanan di Dermaga Tradisional Sei Bolong, Nunukan Utara.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release, Jumat (24/04/2026), yang dipimpin Wakapolsek KSKP Iptu Nanang didampingi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan serta Kanit Reskrim Polsek KSKP Bripda Fiirman.
Dalam keterangannya, Iptu Nanang menyebut pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial GE yang diduga berperan sebagai fasilitator keberangkatan CPMI tanpa prosedur resmi.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA saat petugas melakukan pengamanan aktivitas keberangkatan penumpang di Dermaga Tradisional Sei Bolong, Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lima orang laki-laki yang hendak berangkat menggunakan speedboat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima orang tersebut diketahui akan bekerja di perkebunan sawit di Malaysia melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen penempatan yang sah.
“Kelimanya mengaku akan bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” jelas Nanang.
Dari pengembangan kasus di lapangan, polisi kemudian mengarah pada tersangka GE yang diduga menjadi penghubung sekaligus fasilitator keberangkatan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Desa Srinanti, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah membantu mengurus dan memfasilitasi keberangkatan CPMI secara ilegal menuju perusahaan perkebunan sawit di Malaysia, tanpa melengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Tersangka GE, pria 52 tahun asal Nunukan, kini telah ditahan dan dijerat Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu pekerja asing, kartu vaksin Malaysia, satu unit kendaraan operasional, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas pengiriman CPMI ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, serta memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan