Sabtu, 25 APRIL 2026 • 23:44 WIB

Polsek KSKP Nunukan Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kredit Elektronik, Satu Pelaku Diamankan

Author

Wakapolsek KSKP Rilis Kasus Penipuan Kredit Barang Elektronik (ist)

KALTARA – Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Polres Nunukan mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok transaksi kredit barang elektronik yang merugikan seorang warga di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam press release, Jumat (24/04/2026), Wakapolsek KSKP Iptu Nanang bersama Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan dan Kanit Reskrim Polsek KSKP Bripda Fiirman menjelaskan bahwa satu tersangka berinisial MR telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura masih menjadi karyawan toko dan menawarkan skema kredit barang elektronik,” ujar Iptu Nanang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2026 yang diterima pada 9 April 2026. Pelapor diketahui seorang ibu rumah tangga bernama Aryani (29), warga Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.

Peristiwa terjadi pada 29 Maret 2026, saat korban bersama orang tuanya mendatangi sebuah toko elektronik di Nunukan untuk mengajukan kredit freezer dua pintu. Saat itu, korban dilayani langsung oleh pelaku yang masih berstatus karyawan toko dan menjelaskan skema pembayaran kredit.

Sehari kemudian, 30 Maret 2026, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta transfer uang muka sebesar Rp3.010.000 ke rekening yang telah ditentukan. Namun setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak lagi aktif dan tidak bisa dihubungi.

“Setelah uang ditransfer, korban tidak lagi bisa menghubungi pelaku. Saat dicek ke toko, pelaku diketahui sudah tidak bekerja di tempat tersebut,” tambah Nanang.

Polisi menyebut modus pelaku adalah memanfaatkan statusnya sebagai mantan karyawan untuk meyakinkan korban, bahkan tetap melanjutkan komunikasi setelah tidak lagi bekerja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit, khususnya yang dilakukan secara langsung dengan perorangan, serta memastikan kejelasan legalitas pelaku usaha untuk menghindari kasus serupa. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU