Pansus II DPRD Kaltara Bahas Ranperda Perkebunan Berkelanjutan Bersama OPD Terkait (hms)
KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat sinkronisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (9/6/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., dan dihadiri anggota Pansus II yaitu Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Biro Hukum Pemprov Kaltara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menekankan pentingnya penyelarasan substansi Ranperda agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pengembangan sektor perkebunan di daerah.
Muhammad Nasir menyampaikan bahwa percepatan pembahasan tetap dilakukan dengan mengedepankan kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Kita ingin Ranperda ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki kualitas yang kuat, aplikatif, dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Pembahasan dilakukan secara detail dengan meninjau kembali setiap pasal dalam draf Ranperda. Fokus utama meliputi pengaturan penggunaan lahan perkebunan, legalitas hak atas tanah, serta pembatasan luas lahan usaha.
Selain itu, Pansus II juga membahas aspek implementasi, termasuk mekanisme pelaksanaan, strategi sosialisasi kepada masyarakat, dan pengaturan kompensasi bagi pihak yang terdampak kegiatan perkebunan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis