Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan tahapan harmonisasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa di Tarakan, Kamis (07/05/2026). (MA)
KALTARA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa akan difokuskan pada penguatan transparansi program perusahaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal itu disampaikan Rismanto saat menjelaskan perkembangan pembahasan Raperda yang kini memasuki tahapan harmonisasi bersama kementerian terkait.
“Kita sudah selesai minggu lalu. Tahapan selanjutnya harmonisasi dulu, tapi sebelum itu kita akan kunjungan dulu ke Kementerian Desa,” ujar Rismanto di Tarakan, Kamis (07/05/2026).
Politisi Partai NasDem asal Daerah Pemilihan Kabupaten Nunukan itu mengatakan, salah satu substansi penting dalam Raperda tersebut adalah mewajibkan perusahaan yang beraktivitas di wilayah desa untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara nyata, terbuka, dan melibatkan warga secara langsung.
Menurutnya, selama ini masyarakat sering kali tidak mengetahui program-program yang dijalankan perusahaan di wilayah mereka.
“Jangan sampai hanya ada komunikasi antara kepala desa dengan perusahaan saja. Masyarakat juga harus tahu dan dilibatkan,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, perusahaan nantinya diwajibkan mengumpulkan masyarakat desa terlebih dahulu sebelum menyusun program pemberdayaan tahunan.
Masyarakat diberi ruang untuk mengusulkan program-program prioritas yang dibutuhkan desa, mulai dari pelatihan, pendidikan, pembangunan hingga bantuan sosial.
“Perusahaan harus mencatat usulan masyarakat, membuat jadwal realisasi, lalu menyampaikan laporan hasil pemberdayaan secara terbuka,” katanya.
Rismanto menegaskan, pemberdayaan masyarakat tidak boleh lagi hanya menjadi formalitas laporan CSR, tetapi harus diwujudkan melalui kegiatan nyata yang dapat dirasakan langsung masyarakat desa.
“Apakah itu pelatihan, pembangunan, pendidikan, bantuan sosial, semua harus jelas bentuk kegiatannya,” ujarnya.
Ia mengaku banyak menerima aspirasi masyarakat terkait minimnya keterbukaan program perusahaan saat melaksanakan reses di Kabupaten Nunukan.
“Banyak masyarakat tidak tahu perusahaan ini sudah melakukan apa saja. Yang tahu hanya beberapa pihak saja. Nah ini yang mau kita buka supaya transparan,” jelasnya.
Selain mewajibkan keterbukaan program, DPRD Kaltara juga mengusulkan agar perusahaan menyediakan akses informasi yang mudah diakses masyarakat serta ikut aktif menyelesaikan konflik sosial akibat aktivitas usaha.
“Kadang ada konflik terkait batas wilayah atau aktivitas usaha perusahaan. Maka perusahaan juga harus ikut bertanggung jawab menyelesaikannya,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut juga diatur bahwa program pemberdayaan masyarakat desa minimal harus memuat peningkatan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perlindungan sosial dan lingkungan, hingga indikator evaluasi program.
Rismanto memastikan laporan pelaksanaan pemberdayaan nantinya bersifat terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan