Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 APRIL 2026 • 21:04 WIB

Aksi Pencurian Kabel di Nunukan Diputus Polisi, Dua Pelaku Ditangkap Tanpa Ampun

Aksi Pencurian Kabel di Nunukan Diputus Polisi, Dua Pelaku Ditangkap Tanpa AmpunBarang bukti pencurian kabel listrik berupa tembaga, alat potong, dan sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Nunukan. (hms)

 KALTARA – Rentetan aksi pencurian kabel listrik yang merugikan masyarakat Nunukan akhirnya berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan meringkus dua pelaku dari kasus berbeda yang telah beraksi sejak Maret 2026.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Sunarwan menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Begitu teridentifikasi, pelaku langsung kami kejar dan amankan. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Nunukan,” tegas Sunarwan, Kamis (16/04/2026).

Pelaku pertama, S (22), terbukti melakukan pencurian di Gedung Rusunawa Nunukan dan Gedung KNPI di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Aksi tersebut berlangsung sejak 18 Maret hingga 11 April 2026 dengan kerugian mencapai Rp75 juta.

S ditangkap saat hendak menjual tembaga hasil curian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga dan peralatan yang digunakan dalam aksinya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial DA (34) diringkus di wilayah Nunukan Tengah setelah polisi menerima dua laporan pada 10 April 2026. Modusnya serupa, yakni memotong kabel listrik milik warga untuk diambil tembaganya.

Aksi tersebut terungkap saat korban mendapati listrik rumahnya padam. Setelah dicek, kabel telah hilang. Pencurian bahkan terjadi berulang dengan total kerugian lebih dari Rp7 juta.

“Pelaku kami tangkap saat hendak menjual hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap Sunarwan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain kabel tembaga, tang, karung, potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Nunukan dan akan menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang menjadi sasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP tentang pencurian.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan konsisten demi menjaga keamanan masyarakat,” tutup Sunarwan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aksi Pencurian Kabel di Nunukan Diputus Polisi, Dua Pelaku Ditangkap Tanpa Ampun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!