Wali Kota Tarakan Tinjau Hutan Kota Juata Permai yang Diduga Dirambah (MA)
KALTARA – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul menegaskan Pemerintah Kota Tarakan akan menindak tegas dugaan perambahan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Hutan Kota Juata Permai, Perum PNS RT 21, Kecamatan Tarakan Utara, Ahad (05/04/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Safari Gotong Royong tingkat Kecamatan Tarakan Utara, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembukaan lahan di kawasan hutan kota tersebut.
“Hari ini saya berada di daerah hutan kota di Perumahan PNS Juata Permai. Beberapa hari lalu kita mendapatkan informasi bahwa daerah ini dirambah oleh masyarakat dan sudah kita lakukan penyelidikan lapangan. Para perambahnya juga sudah dipanggil, dan keputusannya akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,” tegas Khairul.
Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan lahan milik pemerintah kota yang difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan tidak boleh dirambah. Pemerintah juga telah mengingatkan agar aktivitas pembukaan lahan tidak kembali terulang.
“Saya perintahkan agar ini tidak terus terulang. Ini bukan tanah warga, melainkan bagian dari lahan pemerintah kota yang dihutankan untuk menjaga kelestarian bumi, termasuk bumi Tarakan,” ujarnya.
Selain berfungsi sebagai paru-paru kota, RTH Juata Permai khususnya di kawasan Perum PNS juga dikenal sebagai habitat alami satwa liar. Kawasan tersebut menjadi ekosistem bagi sekelompok monyet bekantan yang kerap terlihat mencari makan di pepohonan.
Warga setempat menyebutkan, hampir setiap pagi bekantan dapat dilihat bergelantungan di kawasan hutan kota tersebut. Keberadaan satwa dilindungi itu menjadi indikator penting bahwa kawasan RTH masih memiliki fungsi ekologis yang baik dan harus dijaga dari aktivitas perambahan.
Khairul menekankan, ruang terbuka hijau memiliki peran penting sebagai penyedia oksigen sekaligus kawasan resapan air untuk mencegah banjir dan longsor. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengutamakan kepentingan pribadi dengan membuka lahan di kawasan yang dilindungi.
“Kalau ada yang membuka lahan di hutan kota ini tentu akan merusak ekosistem yang berbahaya bagi seluruh penduduk. Hutan kota ini menjadi suplai oksigen dan juga penahan air agar tidak terjadi longsor maupun banjir,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah bersama unsur TNI-Polri, kecamatan, serta stakeholder terkait berkomitmen menjaga kelestarian hutan kota dan ruang terbuka hijau di Kota Tarakan.
“Siapapun yang melakukan kegiatan perambahan di kawasan ruang terbuka hijau, hutan lindung, maupun mangrove akan kita proses hukum. Kita tidak akan pandang siapa pun,” pungkasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan