Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 25 MARET 2026 • 21:59 WIB

Kasus KDRT di Nunukan Barat Berujung Proses Hukum, Pelaku Pukul Kakak Kandung

Kasus KDRT di Nunukan Barat Berujung Proses Hukum, Pelaku Pukul Kakak KandungGambar Ilustrasi. (MA)

KALTARA – Polres Nunukan menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.40 WITA. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan kini dalam proses penyidikan.


Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Rabu (25/03/2026), menyampaikan bahwa korban berinisial N (48) diduga menjadi korban penganiayaan oleh terlapor berinisial M (33) yang merupakan adik kandungnya sendiri. Keduanya diketahui tinggal dalam satu rumah di lokasi kejadian.


Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat terlapor merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor. Pelaku kemudian mengambil batu di samping rumah dan melemparkannya ke arah pintu kamar korban.


“Setelah terjadi cekcok, terlapor melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah kepala atau wajah,” ujar Ipda Sunarwan.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Saat peristiwa terjadi, ibu kandung dan keponakan korban turut berada di sekitar tempat kejadian dan mengetahui kejadian tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kemeja lengan panjang warna hijau dan satu lembar celana panjang warna hitam.


Penyidik juga telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun korban bersama orang tua menolak penyelesaian secara damai karena korban mengalami luka fisik dan konflik sebelumnya telah terjadi berulang.
“Karena perdamaian tidak tercapai dan dikhawatirkan kejadian serupa terulang, maka perkara tetap dilanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.


Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Nunukan menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam lingkup keluarga yang dilakukan secara sengaja, mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan sehingga proses hukum dilanjutkan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus KDRT di Nunukan Barat Berujung Proses Hukum, Pelaku Pukul Kakak Kandung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!