Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 25 MARET 2026 • 21:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Nunukan, Korban Dilindungi

Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Nunukan, Korban DilindungiGambar Ilustrasi (MA)

KALTARA  – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kabupaten Nunukan. Penanganan kasus ini dilakukan setelah laporan resmi diterima kepolisian pada 19 Maret 2026.


Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, dalam rilis resmi Rabu (25/03/2026), menyampaikan bahwa korban merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun. dengan nama samaran Bunga.


Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak Februari 2026 hingga terakhir pada 18 Maret 2026 di sekitar sebuah bangunan kosong di wilayah Kabupaten Nunukan. Korban disebut mengalami kejadian tersebut saat berada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.


“Pelaku diduga mendekati korban, kemudian membujuk korban ke lokasi yang sepi. Korban juga diberikan sejumlah uang serta diancam agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Ipda Sunarwan.


Karena merasa takut dan tertekan, korban tidak segera menyampaikan peristiwa tersebut kepada keluarga. Kasus ini kemudian terungkap setelah seorang saksi melihat korban bersama pelaku di lokasi yang sama pada kejadian terakhir.
Mengetahui hal tersebut, warga bersama personel Polsek Nunukan melakukan pencarian. Pelaku yang diketahui berinisial J (51) sempat melarikan diri, namun beberapa jam kemudian berhasil diamankan. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.


Dalam proses penanganan, polisi mengedepankan perlindungan terhadap korban dengan menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan penyidik.


“Penanganan perkara ini berfokus pada perlindungan anak. Korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” jelas Ipda Sunarwan.


Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang masih anak-anak dengan cara membujuk, memberikan imbalan, serta melakukan ancaman agar korban tidak berani melapor. Dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.


Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menilai perkara ini telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.


Polres Nunukan juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Nunukan, Korban Dilindungi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!