Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 17 MARET 2026 • 12:28 WIB

Tarakan Perkuat Sistem Layanan Publik, ILD 112 dan SP4N Jadi Andalan Respons Cepat

Tarakan Perkuat Sistem Layanan Publik, ILD 112 dan SP4N Jadi Andalan Respons CepatPetugas layanan darurat 112 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan bersiaga menerima laporan masyarakat di ruang pusat layanan. (hms)

KALTARA  – Pemerintah Kota Tarakan terus memperkuat kualitas layanan informasi publik guna menjawab kebutuhan masyarakat di era digital. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP), berbagai kanal layanan terus dibenahi agar semakin responsif, terintegrasi, dan mudah diakses.

Kepala DKISP Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, beberapa waktu lalu kepada media menyampaikan bahwa pihaknya sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat dan akurat.

Menurutnya, layanan informasi yang dikelola DKISP meliputi Informasi Layanan Darurat (ILD) 112, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan sinergi program nasional bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Pemerintah Kota Tarakan memiliki layanan darurat atau ILD 112 yang menjadi program Bapak Wali Kota sejak periode sebelumnya hingga saat ini. Layanan ini kami nilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada kondisi tertentu atau keadaan darurat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ILD 112 merupakan salah satu program unggulan yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun di bawah kepemimpinan Wali Kota Khairul. Layanan ini dirancang untuk memberikan akses cepat bagi masyarakat saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan penanganan segera.

Beragam layanan dapat diakses melalui ILD 112, mulai dari ambulans, mobil jenazah, penanganan bencana, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum. Dalam kondisi tertentu, laporan masyarakat juga akan diteruskan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk penanganan lebih lanjut.

Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara gratis hanya dengan menghubungi nomor 112, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya secara optimal saat menghadapi kondisi darurat.

Selain itu, keberadaan SP4N dan PPID juga menjadi bagian penting dalam mendorong keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tarakan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun pengaduan secara terintegrasi.

Pemerintah Kota Tarakan berharap seluruh layanan informasi ini dapat digunakan secara bijak oleh masyarakat, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal, khususnya dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan warga. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tarakan Perkuat Sistem Layanan Publik, ILD 112 dan SP4N Jadi Andalan Respons Cepat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!