Kuasa Hukum Ibu halimah saat bertemu pihak Disdik dan Sekolah. (ist)
KALTARA – Kasus yang melibatkan Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah dan Guru PAI, Ibu Halimah, tidak lagi sekadar persoalan internal sekolah. Isu ini telah berkembang menjadi perhatian publik yang mempertanyakan komitmen kepemimpinan dan pengawasan pendidikan.
Dedy Kamsidi, SH, selaku kuasa hukum Ibu Halimah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima klarifikasi langsung dari kepala sekolah terkait tudingan dan ketidakhadirannya sejak kasus mencuat.
“Kami tidak tahu dan belum ada klarifikasi langsung kepada kami. Bahkan saat BKSDM dan Dinas Pendidikan datang ke sekolah, kepala sekolah tetap tidak hadir,” ungkap Dedy.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dialami kliennya disebut telah terjadi sejak 2024. Namun menurutnya, langkah konkret dari pemerintah baru terlihat setelah persoalan ini menjadi viral.
“Pertanyaannya, ke mana selama dua tahun ini? Mengapa baru sekarang ada tindakan?” ujarnya kritis.
Dedy menilai, demi menjaga marwah pendidikan dan ketenangan lingkungan sekolah, kepala sekolah seharusnya dinonaktifkan sementara selama proses klarifikasi berlangsung.
“Ini demi kebaikan bersama. Agar tidak ada dugaan intervensi dan agar proses berjalan objektif,” tegasnya.
Orang tua murid pun berharap polemik ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Mereka tidak ingin persoalan internal berdampak pada psikologis siswa dan stabilitas kegiatan belajar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah terkait polemik yang berkembang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan