Kamis, 02 JULI 2026 • 23:22 WIB

Polres Tarakan Luruskan Informasi Kasus Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Author

Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tarakan saat memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial. (hms)

TARAKAN – Polres Tarakan memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung dan sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, didampingi Kasi Humas IPTU Rusli.

Menurut AKP Reginald, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi ke Polres Tarakan. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Lima Wilayah Kaltara Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Dalam kesempatan itu, Polres Tarakan juga meluruskan isu yang menyebut terduga pelaku merupakan anggota Polri. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, orang yang sempat mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan personel Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, hasil pemeriksaan identitas korban menunjukkan bahwa korban telah berusia 20 tahun sehingga bukan termasuk anak di bawah umur sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial.

Polres Tarakan mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan dan memperoleh informasi dari sumber resmi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Polres Tarakan memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui kanal resmi kepolisian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU