KALTARA – Bea Cukai Tarakan memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal dan berbagai barang hasil penindakan lainnya yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Utara.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Tarakan, Kepala KPKNL Tarakan, unsur Kejaksaan, Pengadilan, serta perwakilan TNI dan Polri.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan selama periode September 2025 hingga Januari 2026.
"Dengan pemusnahan ini, barang-barang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali," kata Wahyu.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas impor, minuman mengandung etil alkohol, senjata tajam, dan kosmetik dengan total nilai mencapai Rp248.394.820.
Menurut Wahyu, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk penyelesaian administrasi terhadap barang hasil penindakan, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal.
Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan.
"Kami terus berkomitmen menjaga wilayah Kalimantan Utara dari masuk dan beredarnya barang-barang yang melanggar ketentuan hukum," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan terhadap barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan