KALTARA – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Nunukan sebagai langkah memperkuat fondasi pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengajuan Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Dalam penjelasannya, Hermanus mengungkapkan bahwa ketiga Ranperda yang diajukan mencakup perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan regulasi nasional yang terus mengalami perubahan.
“Peraturan daerah harus mampu menjadi instrumen yang adaptif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Hermanus.
Baca juga: Bupati Nunukan Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Rakyat
Salah satu substansi penting dalam Ranperda yang diajukan adalah peningkatan kapasitas investasi pemerintah daerah pada sektor pelayanan air minum. Pemkab Nunukan mengusulkan kenaikan batas maksimal penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka dari Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar.
Peningkatan tersebut diharapkan mampu mempercepat pengembangan jaringan pelayanan air bersih sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan dasar yang semakin meningkat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan status Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda. Perubahan bentuk hukum ini dinilai penting agar perusahaan daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing.
Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah turut mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal kepada PT Nusa Serambi Persada (Perseroda) dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.
Selain penguatan investasi dan BUMD, Pemkab Nunukan juga melakukan penyempurnaan regulasi pengelolaan aset daerah sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan menciptakan tata kelola Barang Milik Daerah yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui ketiga Ranperda tersebut, Pemkab Nunukan berharap tercipta payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah di masa mendatang.
Hermanus pun mengajak DPRD Kabupaten Nunukan untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan Ranperda agar menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik melalui sinergi bersama DPRD demi mewujudkan pembangunan yang lebih maju dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan