Selasa, 16 JUNI 2026 • 22:37 WIB

DPRD Kaltara Minta Aspirasi Penambang Tradisional Sekatak Jadi Perhatian Serius

Author

DPRD Kaltara Jembatani Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah Terkait Tambang (hms)

KALTARA  – DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta agar aspirasi masyarakat penambang tradisional di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian ESDM, Dinas ESDM Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di wilayah Sekatak.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pemanfaatan potensi tambang emas yang berada di wilayah mereka.

Muddain mengatakan DPRD berkewajiban mengawal setiap aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendengar langsung apa yang menjadi harapan masyarakat Sekatak. Aspirasi ini tentu akan menjadi perhatian DPRD untuk dicarikan solusi bersama dengan pemerintah dan pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek pertambangan semata, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tradisional.

Karena itu, DPRD memandang perlu adanya formulasi kebijakan yang mampu memberikan ruang bagi masyarakat lokal tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola pertambangan yang baik.

“Masyarakat harus menjadi bagian dari pembangunan di daerahnya sendiri. Oleh sebab itu, kita perlu mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan dari Dinas ESDM Kaltara mengenai sejumlah alternatif yang dapat ditempuh, termasuk pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun pola kerja sama dengan perusahaan pemegang izin.

Muddain menilai seluruh opsi tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.

“Kami ingin proses ini berjalan terbuka. Semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama sehingga tidak muncul kesalahpahaman atau konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, DPRD meminta dilakukan sinkronisasi data dan peta wilayah untuk memastikan batas-batas area yang masuk dalam konsesi perusahaan maupun wilayah yang berpotensi untuk dikelola masyarakat sesuai regulasi.

Menurut Muddain, kejelasan data menjadi faktor penting dalam menentukan langkah kebijakan yang akan diambil ke depan.

“Dengan data yang akurat, kita bisa melihat peluang-peluang yang ada dan menentukan solusi yang paling tepat bagi masyarakat Sekatak,” pungkasnya.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara berharap tercipta kesepahaman antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan sehingga pengelolaan sumber daya alam di Sekatak dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU