KALTARA – Transformasi digital di sektor transportasi laut Kalimantan Utara terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Hasiando Ginsar Manik, menegaskan komitmen memperluas implementasi QRIS di seluruh pelabuhan speedboat sebagai bagian dari penguatan sistem pembayaran digital daerah.
Menurutnya, program digitalisasi pelabuhan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Implementasi QRIS di pelabuhan adalah bagian dari transformasi layanan pembayaran. Kita ingin transaksi masyarakat menjadi lebih cepat, praktis, dan tanpa hambatan tunai,” ujarnya.
Program Pelabuhan SIAP QRIS yang resmi diluncurkan pada 11 Desember 2025 menjadi awal penguatan sistem pembayaran digital di sektor pelabuhan Kaltara. Salah satu titik implementasi awal berada di Pelabuhan Tengkayu I, yang kini telah melayani pembayaran tiket speedboat dan retribusi menggunakan QRIS.
Perluasan program dilanjutkan pada 17 April 2026 melalui Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, yang memperkuat jaringan pembayaran digital di kawasan pelabuhan strategis lainnya di Kalimantan Utara.
Hingga saat ini, tiga dari lima pelabuhan publik telah menerapkan QRIS, termasuk Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Pelabuhan Speedboat Malinau, Pelabuhan Keramat, Pelabuhan Tengkayu I, dan Pelabuhan Kayan II.
“Capaian ini menunjukkan bahwa adopsi QRIS di Kaltara berjalan baik dan diterima masyarakat. Ke depan akan terus diperluas ke seluruh terminal speedboat,” jelasnya, Selasa (12/05/2026).
Implementasi ini merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama Dinas Perhubungan serta UPTD pelabuhan di masing-masing daerah.
Tahun 2026 ditargetkan seluruh pelabuhan di Kalimantan Utara sudah 100 persen menggunakan sistem pembayaran QRIS, seiring upaya pemerintah mendorong ekosistem ekonomi digital di wilayah perbatasan.
“Harapannya tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik di sektor transportasi laut,” pungkasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan