Kamis, 07 MEI 2026 • 15:38 WIB

Rismanto Pastikan Ranperda SDA Sungai Kayan Dikaji Ketat, Soroti Amdal hingga Sanksi Pidana

Author

Rismanto soroti persoalan amdal dan sanksi pidana saat memimpin pembahasan Ranperda SDA Sungai Kayan di Tarakan. (MA)
KALTARA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan dilakukan secara ketat dan mendalam.


Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Ranperda yang digelar Kamis (07/05/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.


Rapat dihadiri anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman, tim pakar, serta OPD terkait.


Dalam rapat tersebut, Pansus III DPRD Kaltara fokus mempercepat penyusunan Ranperda yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.


Pembahasan berlangsung dinamis ketika memasuki pasal-pasal terkait syarat perizinan, dokumen lingkungan hidup hingga ketentuan sanksi hukum.


Rismanto mengungkapkan salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Pasal 81 ayat 2 terkait ketentuan badan usaha dalam pengusahaan sumber daya air.


“Tadi terjadi perdebatan terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Saya mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh, dan akhirnya ketentuan itu ditambahkan kembali,” ujarnya.


Selain itu, pembahasan juga menyoroti Pasal 82 dan Pasal 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, khususnya untuk proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).


Menurut Rismanto, terdapat perbedaan cukup signifikan antara persyaratan bagi masyarakat umum dengan proyek strategis nasional.
“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.


Ia menilai, jangan sampai ada ketentuan dalam Ranperda yang justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, terutama terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).


“Misalnya amdal kok dihapus. Nah itu yang kami soroti karena jangan sampai melanggar aturan di atasnya,” tegasnya.


Karena itu, DPRD Kaltara berencana melakukan konsultasi dan harmonisasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.


Tak hanya soal amdal, pembahasan Ranperda juga menyinggung sanksi administratif dan kemungkinan penerapan sanksi pidana.
Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.


“Kalau terkait pidana masih akan kami konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak memungkinkan, nanti akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar bagi pelanggaran tertentu.


Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.


“Instansi pemerintah, badan hukum, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.


Rismanto menambahkan, regulasi tersebut juga menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena berkaitan dengan tata kelola sumber daya air dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Nantinya tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci dalam Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU