DPRD Kaltara Matangkan Regulasi Pemanfaatan Air Sungai Kayan, Reperda Masuk Tahapan Harmonisasi
KALTARA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Pembahasan lanjutan digelar pada Kamis (07/05/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, dan dihadiri anggota pansus, OPD terkait, tim pakar, serta Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltara menegaskan bahwa Ranperda kini telah memasuki tahap harmonisasi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi sebelum nantinya disahkan menjadi perda.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar daerah segera memiliki payung hukum yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.
“Kita ingin perda ini segera selesai karena sangat penting bagi daerah, terutama berkaitan dengan pengelolaan air permukaan dan potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Menurut Jufri, pembahasan Ranperda berlangsung cukup dinamis karena banyak masukan yang diberikan oleh OPD maupun anggota pansus demi menyempurnakan isi regulasi.
“Walaupun banyak diskusi dan perdebatan dalam pembahasan, itu semua untuk kepentingan daerah agar perda yang lahir benar-benar kuat,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kaltara Hj. Aluh Berlian mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas investasi besar di kawasan Sungai Kayan.
Ia menyoroti pembangunan PLTA yang dinilai memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Perda ini menyangkut perusahaan besar seperti PLTA. Dampaknya luar biasa. Jadi jangan hanya mengejar PAD, tetapi juga harus menjaga lingkungan,” tegasnya.
Menurut Aluh Berlian, keberadaan proyek strategis nasional (PSN) sering kali membuat daerah berada dalam posisi yang sulit karena harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau sudah masuk PSN, kadang daerah tidak punya banyak pilihan. Tetapi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan tetap harus menjadi perhatian,” ucapnya.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kaltara berharap tata kelola pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan dapat berjalan lebih terarah, memberikan kontribusi terhadap PAD, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan