Selasa, 05 MEI 2026 • 21:27 WIB

Pelarian Terhenti, Tim Tabur Kejati Kaltara Amankan Terpidana Kasus Kehutanan di Sekatak

Author

Tim Tabur Kejati Kaltara saat mengamankan terpidana kasus kehutanan yang masuk DPO di wilayah Sekatak, Bulungan. (hms)

KALTARA  – Setelah sempat buron selama hampir satu tahun, terpidana kasus tindak pidana kehutanan akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Senin (4/5/2026) malam.

Terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) ditangkap sekitar pukul 23.55 WITA setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi yang dilakukan tim hingga akhirnya keberadaan yang bersangkutan terdeteksi di wilayah tersebut.

Ahmad sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, SH., MH., menyampaikan bahwa setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk proses administrasi lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, SH., MH., mengapresiasi kerja cepat Tim Tabur serta dukungan berbagai pihak dalam keberhasilan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan komitmen Kejati Kaltara untuk terus memburu para buronan hingga seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi tanpa pengecualian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU