KALTARA – Aksi pencurian alat tangkap rumput laut di perairan Pantai Amal berhasil diungkap jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Tarakan. Tiga orang terduga pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Polairud Iptu Prabowo Eka Prasetyo mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Kapolsek Tarakan Timur pada Rabu (15/4/2026).
“Setelah menerima informasi, kami langsung menurunkan Kanit Gakkum bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” jelasnya.
Tim yang bergerak ke perairan Pantai Amal kemudian berhasil mengamankan tiga orang berinisial KM, RD, dan GS yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pukat rumput laut dan mesin penggerak perahu yang digunakan dalam aksi.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Rian, yang kehilangan pukat rumput laut miliknya yang terpasang di perairan Pantai Amal.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan mengambil pukat milik korban untuk dikuasai. Sebagian hasil curian dijual, sementara sisanya digunakan sendiri untuk kegiatan mencari rumput laut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polairud Polres Tarakan memastikan akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan guna mencegah tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pesisir. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan