Denny Harianto Resmi Buka Monev KIP Kaltara 2026 (dkisp)
KALTARA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (25/5).
Peluncuran tersebut menjadi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendorong badan publik agar semakin transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Denny menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban seluruh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus diberikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi membuat badan publik dituntut semakin responsif dan profesional dalam memberikan layanan informasi.
Ia menjelaskan, Monitoring dan Evaluasi KIP menjadi instrumen penting untuk melihat sejauh mana komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai indikator yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” jelasnya.
Pemprov Kaltara berharap melalui kegiatan tersebut tata kelola pemerintahan dapat semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., mengatakan tingkat partisipasi badan publik dalam Monev KIP mengalami peningkatan signifikan.
Pada 2025, partisipasi badan publik mencapai 79,6 persen atau sebanyak 204 badan publik dari total 256 sasaran.
Selain itu, hasil penilaian juga menunjukkan perkembangan positif dengan adanya tujuh badan publik yang berhasil meraih kategori informatif.
“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan