KALTARA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Tarakan diisi dengan dialog interaktif yang menyoroti persoalan ketenagakerjaan, khususnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Kamis (30/4) malam.
Kegiatan yang digelar DPC Serikat Pekerja (SP) Kahutindo Kota Tarakan di area lapangan Bandara Juwata itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan kepolisian.
Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, Achmad Syamsuddin Rifai, menyebut forum tersebut menjadi ruang penting bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pengambil kebijakan.
“Momentum ini kami manfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait PKWT yang hingga kini masih menjadi keluhan pekerja,” ujarnya.
Menurut Rifai, praktik kerja kontrak masih banyak diterapkan perusahaan di Tarakan dan Kalimantan Utara. Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja harus mengalami kontrak berulang tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.
Ia mencontohkan, pekerja yang telah menyelesaikan masa kontrak sering kali diminta mengundurkan diri, kemudian kembali direkrut setelah jeda tertentu dengan status kontrak baru.
“Pola seperti ini membuat pekerja tidak memiliki kepastian kerja,” katanya.
Selain itu, perusahaan juga disebut memanfaatkan klasifikasi tenaga kerja musiman maupun proyek untuk menghindari kewajiban pengangkatan karyawan tetap.
Rifai menilai kondisi tersebut berdampak luas, tidak hanya terhadap kesejahteraan pekerja, tetapi juga terhadap keberlangsungan organisasi serikat pekerja.
“Banyak pekerja yang ragu bergabung karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang,” ungkapnya.
Melalui forum tersebut, Kahutindo berharap adanya perhatian dan langkah konkret dari DPRD, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.
Dialog yang berlangsung hingga malam hari itu diikuti puluhan pengurus dan anggota serikat pekerja, serta menjadi ajang komunikasi antara pekerja dan pemangku kepentingan di daerah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan