Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 30 APRIL 2026 • 15:29 WIB

Achmad Djufrie Pacu Raperda SDA Sungai Kayan, Tekankan Kepastian Hukum dan Manfaat untuk Rakyat

Achmad Djufrie Pacu Raperda SDA Sungai Kayan, Tekankan Kepastian Hukum dan Manfaat untuk RakyatAchmad Djufrie Tekankan Percepatan Raperda SDA Sungai Kayan (MA)

KALTARA  – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA) di Sungai Kayan segera dituntaskan dengan kualitas terbaik.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 3 yang berlangsung Kamis (30/04/2026) di Tarakan. Rapat dipimpin Aluh Berlian dan dihadiri anggota pansus, tim pakar, serta OPD terkait.

Dalam arahannya, Djufrie menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, terutama dalam pengelolaan air permukaan yang selama ini belum tertata secara optimal.

“Kita ingin ada kepastian. Pemanfaatan air ini harus jelas aturannya, jelas perizinannya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Ia menyebut, fokus pengaturan memang diarahkan pada Sungai Kayan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, substansi perda harus lebih luas, mencakup perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Perda ini bukan hanya soal izin, tapi juga bagaimana menjaga ekosistem dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Djufrie juga menyoroti potensi besar SDA sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sektor ini bisa menjadi penopang ekonomi daerah di tengah keterbatasan fiskal.

“Kita butuh sumber pendapatan baru. Ini salah satu peluang yang harus kita manfaatkan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda telah berjalan cukup jauh. Dari total keseluruhan pasal, sebagian besar telah dibahas dan tinggal menyisakan tahap akhir untuk penyempurnaan.

“Progresnya sudah bagus. Tinggal beberapa bagian lagi yang perlu kita rampungkan,” ujarnya.

Meski demikian, Djufrie mengingatkan agar proses pembahasan tetap dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru, demi menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif.

“Kita ingin cepat, tapi juga harus tepat. Jangan sampai perda ini lemah ketika diterapkan,” tambahnya.

Ia juga membuka ruang bagi OPD dan tenaga ahli untuk terus memberikan masukan, termasuk kemungkinan melakukan konsultasi ke daerah lain jika diperlukan.

“Kita harus terbuka terhadap masukan. Kalau perlu belajar ke daerah lain, kita lakukan,” ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Achmad Djufrie Pacu Raperda SDA Sungai Kayan, Tekankan Kepastian Hukum dan Manfaat untuk Rakyat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!