Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 30 APRIL 2026 • 14:59 WIB

Penggunaan SDA Sungai Kayan Diatur, DPRD Kaltara Dorong Regulasi Berbasis Lingkungan dan PAD

Penggunaan SDA Sungai Kayan Diatur, DPRD Kaltara Dorong Regulasi Berbasis Lingkungan dan PADSuasana Rapat Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Sungai Kayan (MA)

KALTARA  – Pemanfaatan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan menjadi fokus utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) 3.

Dalam rapat yang digelar Kamis (30/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, para pemangku kepentingan membahas tata kelola penggunaan air permukaan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., bersama anggota Pansus 3, tim pakar, serta OPD terkait hadir dalam pembahasan tersebut. Raperda ini disusun sebagai regulasi baru untuk mengatur perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan SDA, khususnya di wilayah Sungai Kayan.

Pimpinan rapat, Hj. Aluh Berlian, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga menitikberatkan pada perlindungan ekosistem.

“Pemanfaatan air di Sungai Kayan harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Perda ini akan menjadi dasar agar penggunaan SDA lebih terarah dan tidak merusak ekosistem,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah instansi teknis seperti Dinas PU Perkim, Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal, Bapenda, serta Biro Hukum turut memberikan masukan dalam proses penyusunan. Bahkan, saran dari pihak Kejaksaan Tinggi juga menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi.

Selain aspek lingkungan, Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya air yang legal dan terukur.

“Ke depan, pemanfaatan SDA ini juga berpotensi meningkatkan PAD, tentu dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan,” tambahnya.

Saat ini, pembahasan masih dalam tahap pendalaman materi. Pansus 3 menargetkan penyusunan Raperda dapat rampung dalam waktu dekat, meski belum menetapkan tenggat pasti.

Raperda Penggunaan SDA Sungai Kayan ini dinilai strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, baik dalam pemenuhan kebutuhan air, kegiatan usaha, maupun perlindungan lingkungan di Kalimantan Utara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penggunaan SDA Sungai Kayan Diatur, DPRD Kaltara Dorong Regulasi Berbasis Lingkungan dan PAD

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!