Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 APRIL 2026 • 20:47 WIB

Pansus IV DPRD Kaltara Soroti Penguatan Dasar Hukum Raperda Literasi

Pansus IV DPRD Kaltara Soroti Penguatan Dasar Hukum Raperda LiterasiPansus IV DPRD Kaltara Gelar Rapat Pembahasan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Literasi (hms)

KALTARA  – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyoroti pentingnya penyempurnaan dasar hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Rabu (22/4), bersama unsur anggota Pansus serta tim pakar dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.

Pansus IV menilai bahwa penguatan aspek hukum menjadi salah satu kunci utama agar Raperda memiliki landasan yang jelas, kuat, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya di daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Biro Hukum mengusulkan penambahan dasar yuridis berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 sebagai penguatan regulasi yang lebih komprehensif.

Selain itu, juga dibahas penyempurnaan substansi Raperda, termasuk penataan definisi, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, serta penegasan batas kewenangan daerah dalam pengelolaan program perbukuan dan literasi.

Pansus IV juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penyusunan ketentuan umum agar tidak terjadi perbedaan tafsir maupun pengulangan substansi dalam batang tubuh Raperda.

Rapat tersebut menjadi bagian dari proses awal pembahasan, yang akan dilanjutkan secara bertahap hingga ke pembahasan pasal per pasal pada pertemuan berikutnya.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam memperkuat budaya literasi serta pengembangan perbukuan di Kalimantan Utara secara berkelanjutan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pansus IV DPRD Kaltara Soroti Penguatan Dasar Hukum Raperda Literasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!