Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 MARET 2026 • 23:25 WIB

Camat Tarakan Utara Sidak RTH, Indikasi Pelanggaran Siap Ditertibkan

Camat Tarakan Utara Sidak RTH, Indikasi Pelanggaran Siap DitertibkanSidak RTH, Camat Tarakan Utara Temukan Indikasi Pelanggaran (ist)

TARAKAN – Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, turun langsung memimpin pemantauan lapangan di kawasan Juata Permai, Kamis (26/03/2026).


Kegiatan ini melibatkan jajaran kecamatan, kelurahan, serta BKO Satpol PP sebagai bagian dari penguatan pengawasan wilayah dan pengamanan aset daerah. Lokasi yang menjadi fokus berada di kawasan RTH di tengah perumahan PNS, Jalan Pangeran Aji Iskandar, RT 21.


Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya bangunan sederhana serta penandaan pada sejumlah pohon di area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.


“Kawasan ini harus steril dari pemanfaatan yang tidak sesuai. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada langkah penertiban sesuai aturan,” tegas Sisca Maya Crenata.


Meski demikian, pendekatan awal tetap dilakukan secara persuasif. Aparat melakukan dialog langsung dengan pihak di lapangan guna menggali informasi serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik.


Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya pengelola aset dan kawasan hutan kota, untuk memastikan status lahan dan langkah penanganan lanjutan.


Camat juga mengingatkan bahwa RTH merupakan komponen penting dalam tata kota yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Sesuai ketentuan, setiap kawasan perumahan wajib menyediakan ruang terbuka hijau.


“RTH ini bukan cadangan lahan bebas pakai. Ini ruang publik yang harus dijaga bersama demi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.


Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hijau serta mematuhi aturan pemanfaatan ruang.


Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang tertata, sekaligus mendukung visi Tarakan Utara yang damai, sehat, dan sejahtera. (*ma)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Camat Tarakan Utara Sidak RTH, Indikasi Pelanggaran Siap Ditertibkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!