Petugas gabungan melakukan pemadan api di lahan yang terbakar di Kota Tarakan. (ist)
KALTARA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali marak terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara, dalam sepekan terakhir. Bahkan dalam satu hari, tercatat lebih dari dua titik api muncul di sejumlah wilayah, memaksa petugas bekerja ekstra melakukan pemadaman.
Pada Selasa (24/03/2026), kebakaran kembali terjadi di beberapa lokasi, yakni Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, serta Kelurahan Juata Laut dan Kelurahan Juata Permai di Kecamatan Tarakan Utara. Kondisi cuaca panas ekstrem disertai hembusan angin kencang membuat api cepat merambat dan meluas ke area lain, bahkan mendekati permukiman warga.
Maraknya karhutla ini menjadi pekerjaan berat bagi tim gabungan yang terdiri dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, serta relawan. Tidak sedikit kejadian kebakaran diduga akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar. Padahal, kondisi cuaca kering saat ini sangat berisiko mempercepat penyebaran api dan mengancam keselamatan masyarakat serta aktivitas ekonomi warga.
Menanggapi situasi tersebut, Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
“Menindaklanjuti kondisi cuaca yang saat ini panas ekstrem dan rawan kebakaran, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tarakan Utara untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membersihkan kebun maupun tujuan lainnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, cuaca panas dan kering saat ini sangat berpotensi menyebabkan api cepat meluas dan sulit dikendalikan, sehingga membahayakan lingkungan, permukiman, serta keselamatan warga.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan kepada RT, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun pihak kecamatan. Pemerintah kecamatan juga mengajak warga menjaga lingkungan dengan cara yang lebih aman tanpa pembakaran.
Sisca juga menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan telah diatur pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Perlu kami tegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sisca.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran sejak dini agar wilayah Tarakan Utara tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Tarakan Utara tetap damai, sehat, dan sejahtera, dengan mencegah terjadinya kebakaran sejak dini,” pungkasnya. (*ma)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan