Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 15:18 WIB

79 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

79 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung BebasNarapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang beragama Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025. (Dok. Lapas Tarakan)

INDOZONE.ID - Bertepatan dengan perayaan Natal 2025, sebanyak 79 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara resmi mendapatkan Remisi Khusus (RK). 

Penyerahan surat keputusan pengurangan masa tahanan ini dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Tarakan, Jupri di Gereja Oikumene, Tarakan pada Kamis (25/12/2025).

Dalam sambutannya, Jupri mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya momen khidmat tersebut.

Baca juga: Warga NTB Tenang! Stok Beras Aman dan Listrik Dijamin Tanpa Padam Selama Libur Nataru 2026

"Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh khidmat. RK Natal diberikan kepada 79 orang napi dan 1 orang di antaranya langsung bebas menerima RK II," ujarnya.

Syarat dan Rincian Penerima Remisi

Pemberian potongan masa pidana ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Para penerima dipastikan telah memenuhi kriteria administratif maupun substantif, seperti minimal telah dipidana selama 6 bulan, menunjukkan perilaku positif, serta aktif berpartisipasi dalam setiap program pembinaan di dalam Lapas.

Jupri menekankan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para narapidana untuk terus berbenah diri.

"Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan yang lalu," tambahnya.

Baca juga: Wali Kota Melepas Pawai Penyambutan Natal di Kota Tarakan

Secara hukum, pemberian remisi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi turunannya dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Komposisi Warga Binaan yang Menerima Remisi Khusus

Berdasarkan rincian data yang ada, dari total 79 narapidana Kristen dan Katolik yang mendapat remisi:

  • 78 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian).
  • 1 orang mendapatkan RK II (langsung bebas).
  • Durasi remisi: Berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.

Dilihat dari jenis kejahatannya, para penerima terdiri dari 40 narapidana kasus narkotika, 1 orang kasus korupsi, dan 38 orang lainnya dari kategori tindak pidana umum.

Di akhir acara, Kalapas Jupri juga memberikan pesan penguatan serta harapan bagi masa depan seluruh warga binaan yang hadir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

79 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!