KALTARA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi terus dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim pakar ahli.
Rapat kerja pembahasan ranperda tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (21/05/2026), sebagai upaya percepatan penyelesaian regulasi literasi yang disebut menjadi yang pertama di Indonesia melalui inisiatif DPRD.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Vamelia, menegaskan perda tersebut sangat penting untuk memperkuat gerakan literasi hingga ke tingkat daerah.
“Ini menjadi payung besar bagi para penggiat literasi, taman bacaan masyarakat, dan komunitas baca yang selama ini bergerak sendiri-sendiri,” ujarnya.
Vamelia yang juga merupakan Bunda Literasi Kabupaten Tana Tidung mengatakan, keberadaan perda nantinya akan membuka ruang penguatan program literasi mulai dari pendanaan, distribusi buku hingga pembinaan taman bacaan masyarakat (TBM).
Menurutnya, budaya membaca harus terus dibangun sejak dini agar anak-anak tidak hanya bergantung pada gadget dan media sosial.
Ia mengungkapkan, selama ini dirinya aktif mengembangkan gerakan literasi di Kabupaten Tana Tidung dengan mendirikan 32 Taman Bacaan Masyarakat.
“Dengan adanya perda ini tentu sangat membantu kami untuk terus bergerak dan mengembangkan budaya membaca di masyarakat,” katanya.
Selain itu, Vamelia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara untuk menghadirkan kebijakan serupa di daerah masing-masing.
“Harapan kami seluruh daerah di Kaltara bisa semakin aktif membangun budaya literasi agar minat baca masyarakat terus meningkat,” pungkasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan