KALTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat dengar pendapat bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dan Pemerintah Provinsi Kaltara terkait rencana penonaktifan 17.314 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026), dilakukan untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap akses layanan kesehatan masyarakat serta mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Menurutnya, penonaktifan peserta dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi capaian UHC, menimbulkan keluhan masyarakat, berdampak pada fasilitas kesehatan, serta memengaruhi target pembangunan sektor kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan bersama DPRD dan Pemprov Kaltara mendorong adanya koordinasi dan langkah strategis agar kebijakan yang diambil tetap menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
Sementara itu Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Provinsi Kaltara untuk sementara tetap mempertahankan pembiayaan sekitar 17 ribu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, usai rapat dengar pendapat.
Menurut Syamsuddin, DPRD meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 17 ribu data peserta yang terdampak penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Awalnya kita menggunakan data sebanyak 17.000 peserta. Selanjutnya kita meminta dilakukan verifikasi kembali terhadap data tersebut. Setelah itu kami meminta pemerintah provinsi melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum dilanjutkan pembahasan bersama DPRD pada awal Juli," katanya.
Ia menjelaskan, untuk sementara anggaran sebesar Rp19,8 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD tetap dipertahankan guna menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.
Syamsuddin mengungkapkan, dari sekitar 40 ribu peserta yang sebelumnya tercatat dalam program, saat ini yang masih menjadi dasar pembiayaan sementara sebanyak 17 ribu peserta. Kondisi tersebut dipengaruhi penyesuaian data berdasarkan DTSEN yang masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
"Kami berharap angka yang sudah ada ini tetap dipertahankan terlebih dahulu karena memang sudah dianggarkan dalam APBD. Yang terpenting masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan," ujarnya.
DPRD juga mencatat masih terdapat kebutuhan anggaran tambahan sekitar Rp4,1 miliar apabila seluruh peserta yang terdampak kembali diakomodasi. Karena itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah dan Plt Kepala BKAD pada awal Juli mendatang.
Selain itu, DPRD berharap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai sehingga dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Kaltara.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memaparkan sejumlah risiko apabila rencana penonaktifan 17.314 peserta PBPU yang dibiayai Pemprov Kaltara dilakukan, di antaranya potensi terganggunya status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, meningkatnya keluhan masyarakat, hingga menurunnya pendapatan fasilitas kesehatan tingkat pertama. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: