KALTARA – DPRD Kabupaten Nunukan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai langkah untuk memperkuat ekosistem usaha kreatif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi produk-produk unggulan daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, saat membacakan nota penjelasan Ranperda prakarsa DPRD menyampaikan bahwa ekonomi kreatif kini menjadi salah satu sektor yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, Kabupaten Nunukan memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, mulai dari kerajinan tangan, kuliner khas daerah, seni budaya, hingga berbagai produk UMKM yang terus berkembang. Namun, potensi tersebut masih memerlukan dukungan regulasi agar mampu tumbuh secara optimal.
“Diperlukan payung hukum yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Hamsing menjelaskan, salah satu perhatian utama dalam Ranperda tersebut adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha dan kreator lokal. Selama ini banyak produk daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Padahal, perlindungan HKI dinilai penting untuk menjaga orisinalitas produk sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Selain itu, Ranperda juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku ekonomi kreatif, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, promosi, hingga perluasan pasar.
DPRD juga mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai salah satu instrumen penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Dukungan terhadap pemasaran digital, literasi teknologi, serta pengembangan platform promosi dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan di era ekonomi modern.
“Melalui regulasi ini, kami ingin menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sehingga pelaku ekonomi kreatif dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah,” kata Hamsing.
Ia menambahkan, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja baru, terutama bagi generasi muda dan pelaku usaha pemula.
Karena itu, DPRD berharap Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat daya saing daerah sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas masyarakat Nunukan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga mengajukan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan produk hukum daerah agar lebih terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan pembangunan.
DPRD berharap kedua Ranperda prakarsa tersebut dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan