Minggu, 14 JUNI 2026 • 13:32 WIB

Bobol Rekening Majikan Lewat Mobile Banking, Karyawan di Nunukan Ditangkap Polisi

Author

Barang Bukti yang diamankan Polsek Nunukan (hms)

KALTARA  – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian melalui aplikasi mobile banking yang dilakukan seorang karyawan terhadap majikannya sendiri. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15,1 juta.

Pelaku berinisial AR (23) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial G (58), seorang pedagang di Kabupaten Nunukan. Korban melaporkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang menguras saldo rekeningnya tanpa sepengetahuan dirinya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan karyawan korban yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun. Selama bekerja, pelaku mengetahui akses telepon genggam korban dan menghafal PIN mobile banking yang digunakan korban saat bertransaksi.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas IPDA Sunarwan mengatakan pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan telepon genggam di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang.

“Pelaku mengambil telepon genggam korban dan membuka aplikasi mobile banking menggunakan PIN yang telah dihafalnya. Selanjutnya pelaku melakukan sejumlah transaksi tanpa izin pemilik rekening,” ujar IPDA Sunarwan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026. Pelaku melakukan transfer dana ke rekening pribadinya, menggunakan saldo korban untuk bermain judi online melalui QRIS, serta mentransfer uang ke rekening pihak lain.

Total dana yang berhasil diambil mencapai Rp15.100.000. Sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk aktivitas judi online, dan sisanya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp11.550.000 yang diduga merupakan sisa hasil tindak pidana,” jelasnya.

Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, dokumen mutasi rekening, bukti transfer, serta bukti transaksi QRIS yang digunakan pelaku.

IPDA Sunarwan mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan PIN, password, dan data perbankan digital guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan akses perbankan kepada siapa pun dan rutin memeriksa mutasi rekening agar transaksi mencurigakan dapat segera diketahui,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU