Jumat, 22 MEI 2026 • 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Tarakan Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Selumit

Author

Satresnarkoba Polres Tarakan menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan. (hms)

KALTARA  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan. Seorang pria berinisial B alias Bapak RK berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Minggu (10/05/2026).

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan di lokasi yang dimaksud,” kata AKP Hendra Tri Susilo.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di sekitar lokasi. Sekitar pukul 17.00 Wita, aparat kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Kamis (21/05/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,66 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu botol plastik bertuliskan TETRA-CHLOR, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna Sunrise Gold.

Setelah dilakukan pengujian menggunakan tes kit, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Hendra Tri Susilo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba dan berharap masyarakat tetap aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tarakan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU