Kamis, 21 MEI 2026 • 12:35 WIB

Ranperda Literasi Kaltara Dorong Waktu Belajar Malam di Lingkungan Keluarga

Author

Suasana rapat pembahasan Ranperda Literasi DPRD Kaltara di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan. (ma)

KALTARA  – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni dorongan penerapan waktu belajar malam di lingkungan keluarga.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar ahli di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, Kamis (21/05/2026).

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan budaya membaca harus dibangun melalui pembiasaan yang dimulai dari rumah. Karena itu, pihaknya mendorong adanya waktu khusus bagi keluarga untuk belajar atau membaca bersama.

“Kita berharap ada jam-jam tertentu di malam hari untuk budaya literasi. Misalnya 15 menit sampai 30 menit keluarga membiasakan membaca bersama di rumah,” katanya.

Menurut Syamsuddin, langkah tersebut menjadi upaya membangun karakter generasi muda agar lebih dekat dengan buku dan aktivitas belajar dibanding terlalu banyak menghabiskan waktu dengan gadget.

“Budaya literasi ini memang harus dibiasakan. Kalau dilakukan terus menerus, maka akan menjadi kebiasaan yang baik dalam keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsep jam belajar malam juga dibahas dalam mekanisme pengawasan pada ranperda tersebut. Bahkan, pengawasan itu nantinya dapat melibatkan unsur terkait untuk memastikan budaya literasi berjalan di masyarakat.

“Ini menjadi bagian penting agar perda ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan,” jelasnya.

Syamsuddin turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan ranperda, mulai dari Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan hingga tim ahli.

“Alhamdulillah seluruh pasal sudah selesai dibahas. Ini menjadi kebanggaan karena perda tentang pengembangan perbukuan dan budaya literasi ini merupakan yang pertama di Indonesia,” tegasnya.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan budaya baca masyarakat sekaligus menciptakan generasi muda Kaltara yang lebih cerdas, kritis, dan berdaya saing.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU