DP Komisi IV DPRD Kaltara bersama OPD membahas percepatan penanganan HIV/AIDS di Kaltara. (ma)
KALTARA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Handianto, meminta pemerintah daerah segera bergerak cepat menangani penyebaran HIV/AIDS tanpa harus kembali terjebak pada perdebatan pembentukan regulasi baru.
Menurutnya, Kalimantan Utara sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang cukup melalui Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Karena itu, fokus pemerintah saat ini seharusnya berada pada langkah konkret di lapangan, bukan lagi membahas perlu atau tidaknya Pergub maupun Perda baru.
Hal itu disampaikan Supa’ad usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama OPD Pemprov Kaltara dan OPD kabupaten/kota se-Kaltara di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan, Rabu (20/5/2026).
“Kalau saya pribadi, tidak perlu lagi kita berputar soal aturan. Perda sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah melakukan percepatan eksekusi penanggulangan HIV/AIDS,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2024 Bab III Pasal 5 telah diatur jenis penyakit menular, baik penyakit menular langsung maupun penyakit menular melalui vektor dan hewan pembawa penyakit.
“HIV/AIDS itu sudah masuk kategori penyakit menular langsung. Jadi sebenarnya dasar hukumnya sudah jelas,” ujarnya.
Supa’ad bahkan menilai pemerintah bisa segera membentuk satuan tugas atau memperkuat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) hanya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan mengacu pada perda yang sudah ada.
“Tidak perlu lagi menunggu Pergub atau Perda baru. Yang penting ada langkah cepat supaya kasus ini tidak terus meningkat,” katanya.
Ia mengaku prihatin karena penyebaran HIV/AIDS di Tarakan disebut sudah mulai menyasar lingkungan pendidikan, termasuk kalangan pelajar tingkat SMA.(*)
“Ini yang sangat mengkhawatirkan. Penyebarannya sudah masuk lingkungan pendidikan. Jangan sampai kita terlambat melakukan pencegahan,” ucapnya.
Menurutnya, Tarakan menjadi wilayah yang sangat rentan karena tingginya mobilitas masyarakat sebagai pusat ekonomi, transportasi, dan pariwisata di Kaltara. Selain Tarakan, Nunukan juga dinilai rawan karena menjadi daerah transit dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Karena itu, Supa’ad mendorong pembentukan gugus tugas penanggulangan HIV/AIDS hingga tingkat daerah. Ia menilai satgas harus diisi orang-orang yang memahami pola penyebaran penyakit dan mampu melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.
“Libatkan unsur pendidikan, pendidikan agama, pendidikan formal maupun non-formal. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan anggaran daerah. Penurunan APBD Kaltara hingga Rp900 miliar disebut turut mempengaruhi kemampuan pemerintah menjalankan program aksi lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan