Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 21:00 WIB

BNNP Kaltara Bersama Kabinda Kaltara Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi

BNNP Kaltara Bersama Kabinda Kaltara Ungkap Peredaran Sabu dan EkstasiKepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam konferensi pers bersama Kepala Binda Kaltara, Andri Muhardi di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Selasa (2/9/2025). (ist)

KALTARA  - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara bersama BIN Daerah Kalimantan Utara berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu Bulan Agustus 2025.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga kasus ini mencapai 1.132,27 gram sabu dan 490 butir ekstasi, serta mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam konferensi pers bersama Kepala Binda Kaltara, Andri Muhardi di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Selasa (2/9/2025).

“Benar dari hasil kegiatan penyelidikan intelijen yang kita lakukan bersama-sama dengan Binda Kaltara, kita memperoleh tiga hasil. Pertama itu penangkapan yang menghasilkan 5 tersangka dengan barang bukti 1.132,7 gram sabu dan 490 butir ekstasi,”  ujar Brigjen Tatar Nugroho.

Lebih jauh ia membeberkan, kasus pertama diungkap oleh tim  pada 14 Agustus di Jalan Aki Balak, RT 67, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Petugas saat itu berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial W (33), A (52) dan AD (45) bersama barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 144,55 gram. Diamankan juga 4 unit handphone, 3 kotak teh untuk menyimpan bungkusan plastik bening berisi sabu, kurungan ayam dari besi dan beberapa barang bukti lainnya”, ungkap Tata Nugroho.

Tata Nugroho juga mengungkapkan, sabu tersebut ditemukan petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang merupakan rumah salah satu tersangka inisial A. saat melakukan penggeledahan sebuah karung ayam, ditemukan 1 kotak teh kotak di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,  selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Utara.

Dari hasil pemeriksaan diduga para tersangka merupakan jaringan pengedar lokal yang ada di Tarakan. Dalam kasus ini, petugas juga masih mencari satu orang diduga bandar yang belum diketahui keberadaannya.

Sementara itu, perkara kedua terungkap pada 20 Agustus. Sat itu petugas mengamankan tersangka inisial RS bersama barang bukti kurang lebih 1 kg sabu di Pelabuhan Speedboat Kayan II, Jalan Sabanar Lama, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

Penangkapan tersangka berawal tim gabungan BNNP dan Binda Kaltara melakukan penyelidikan di Tanjung Selor selama 3 hari.

Dan ketika berada di pelabuhan speedboat Kayan II untuk kembali ke Tarakan, petugas melihat dan melakukan pemantauan terhadap gelagat seseorang mencurigakan dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didapat barang bukti sabu.

“Kita lakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tasnya ditemukan 1 buah teh bungkus Cina yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kita bawa di kantor pelabuhan dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang itu, benar adalah narkotika,” ungkapnya Tata Nugroho lagi.

Dari hasil introgasi kepada tersangka yang bertugas sebagai kurir, sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Tarakan menggunakan speedboat reguler dari Tanjung Selor. Namun, belum terlebih dulu digagalkan petugas.

Sedangkan untuk perkara ketiga, yaitu pada 31 Agustus di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BNNP Kaltara Bersama Kabinda Kaltara Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!