KALTARA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Aluh Berlian, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait penataan kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Pansus RTRW yang digelar, Senin (4/5/2026), di Tanjung Selor. Menurutnya, kebijakan tata ruang tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Public hearing itu wajib dilakukan. Kita harus dengar langsung suara masyarakat agar kebijakan yang diambil tidak merugikan mereka,” tegas Aluh Berlian.
Ia menyoroti keberadaan kawasan permukiman yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial jika tidak ditangani secara tepat. Menurutnya, masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Aluh juga mengingatkan agar proses penyusunan RTRW dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan.
“Jangan sampai keputusan diambil tanpa melibatkan masyarakat. Ini menyangkut ruang hidup mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong agar pemerintah daerah bersama DPRD melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan data yang digunakan dalam penyusunan RTRW benar-benar akurat.
Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah tetap penting, namun tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat lokal, terutama yang terdampak langsung oleh penetapan kawasan industri.
“Pembangunan harus berjalan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga. Di sinilah peran kita untuk memastikan keseimbangan itu,” tutupnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan